ANGGARAN
DASAR 2011 - 2012
§ MUKADIMAH
Dalam rangka untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional dan iklim belajar yang dapat menumbuhkan
sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif dan berkeinginan untuk maju maka
sudah selayaknya sekolah menggalakkan kegiatan yang bersifat ilmiah misalnya
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Akan tetapi, kegiatan ilmiah yang ada di SMA
Negeri 3 Lumajang masih sedikit dan kurangnya minat para remaja dalam kegiatan
ilmiah khususnya pelajar SMA Negeri 3 Lumajang sehingga sekolah memandang perlu
dibentuknya Program Pengembangan Diri yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler Kelompok
Ilmiah Remaja (KIR) SMA Negeri 3 Lumajang
Program
ekstrakurikuler ini diharapkan dapat menciptakan lulusan SMA Negeri 3 Lumajang
yang mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi dan teknologi serta mampu menjadi alternatif kegiatan di luar jam
sekolah.
§ BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal
1 :
(1)
Organisasi ini bernama Young Scientist of SMAGA (YSS)
(2)
Young Scientist of SMAGA
berkedudukan di SMA Negeri 3 lumajang
Pasal
2 :
Young Scientist of SMAGA didirikan pada
22 Agustus 2011
BAB II : ASAS, SIFAT, TUJUAN dan MOTTO
Pasal 3 :
Young Scientist of SMAGA berasaskan Pancasila
Pasal 4 :
Young Scientist of SMAGA
merupakan organisasi ilmiah yang
bersifat aktif, inovatif dan kreatif.
Pasal
5 :
Young Scientist of SMAGA
bertujuan : terciptanya siswa aktif,
inovatif dan kreatif.
Pasal
6 :
Young Scientist of SMAGA mempunyai motto : Dipikirkan oleh
siswa –siswa cerdas Dipikul oleh siswa-siswa ikhlas Direalisasikan oleh
siswa-siswa berani
BAB III : USAHA-USAHA
Pasal 7:
(1) Mengembangkan cara berfikir siswa yang logis;
(2) Mewujudkan siswa yang ikhlas dan berani dalam merealisasikan
kemampuannya;
(3) Menumbuhkan kepekaan siswa terhadap lingkungan sekitar;
(4) Mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan
sosial.
BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal
8 :
(1)
Anggota Young Scientist of SMAGA adalah setiap siswa yang mendaftar dan mengikuti kegiatan
MUSANG
(2)
Ketentuan mengenai keanggotaan Young Scientist
of SMAGA diatur dalam ART
BAB V : ORGANISASI
Pasal
9 :
(1)
Young Scientist of SMAGA mempunyai
wilayah kerja di SMA Negeri 3 Lumajang
Pasal
10 :
(1)
Kekuasaan tertinggi pada Musyawarah
Anggota
(2)
Kepengurusan diatur dalam ART
Pasal
11 :
(1)Hak,
kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus diatur dalam ART
BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal
12 :
(1)
Musyawarah diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
(2)
Musyawarah anggota memiliki wewenang untuk menyetujui
dan memberhentikan pengurus organisasi
Pasal
13 :
Rapat
rutin diadakan setiap 1 kali dalam seminggu
Pasal
14 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan sidang luar biasa
Pasal
15 :
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah, rapat dan
sidang yang disebutkan pada pasal-pasal
dalam bab VI diatas dilakukan dengan musyawarah mufakat
BAB VII : LAMBANG
Pasal 16 :
Young Scientist of SMAGA mempunyai
lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 17 :
Keuangan Young Scientist of SMAGA diperoleh
dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 18 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh pengurus
organisasi
Pasal 19 :
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan Young Scientist
of SMAGA
BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1)
Hal-hal yang tidak diatur didalam
Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula
perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2)
ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak
boleh bertentangan dengan AD
BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
21 :
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh musyawarah anggota
(2)
Perubahan AD dan ART dianggap sah
jika disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga suara peserta musyawarah anggota
BAB XI : PEMBUBARAN
Pasal
22 :
Pembubaran Young Scientist of SMAGA ditetapkan dan diatur
dalam ART, atas permintaan sekolah
BAB XII : PENUTUP
Pasal
23 :
Hal-hal
lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam keputusan terpisah
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal :
Agustus 2011
Presidium
II Presidium
I Presidium
III,
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
§ BAB
I : UMUM
Pasal
1 :
Anggaran
Rumah Tangga Young Scientist
of SMAGA merupakan pengaturan lebih lanjut
dari AD Young Scientist
of SMAGA
§ BAB II : LAMBANG dan MAKNA
Pasal 2 :

Pasal 3 :
Lambang KIR mengandung
unsur-unsur lampu pijar, tiga buah rantai yang mengelilingi lampu, sehelai pita
yang melingkari.
Keseluruhan lambang
tersebut mengandung makna:
1. Lampu
pijar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat, kreatifitas, inovasi dan
bertanggung jawab.
2. Tiga
buah rantang, lambangkan ketiga motto KIR yang mengelilingi lampu
a. Dipikirkan Oleh Siswa-siswa Cerdas
b. Dipikul Oleh Siswa-siswa Ikhlas
c. Direalisasikan Oleh Siswa-siswa Berani
3. Sehelai
pita yang melingkari melambangkan sebuah tameng, sebagai gambaran dari
ketahanan seorang remaja
4. Pita
yang melingkari bertuliskan karya, ilmiah, remaja, SMA Negeri 3 Lumajang yang
berarti:
a. Karya
: pekerjaan, hasil
b. Ilmiah
: alam, ilmu pengetahuan, fakta dan objektif
c. Remaja
: individu yang selalu ingin mencoba hal yang baru dan penuh semangat
d. SMA
Negeri 3 Lumajang : instansi, lembaga
5. Arti
warna:
a. Putih:
kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
b. Merah
: keberanian,sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekat pantang mundur,
penuh semangat.
c. Biru
tua : tanggung jawab yang tinggi, jujur dan terbuka, menghargai nilai, norma,
kaidah dan tradisi keilmuan
d. Biru
muda: hasrat ingin tahu dan belajar terus menerus, daya analisis yang tajam,
kritis terhadap pendapat berbeda.
§ BAB II : ORGANISASI Young Scientist of
SMAGA
Pasal
4 :
(1) membentuk sikap dan perilaku yang kreatif,
inovatif dan berkeinginan untuk maju di kalangan pelajar sehingga dapat
menunjang kegiatan belajar dan mengajar di sekolah;
(2) membentuk
watak yang menghormati kejujuran, ketekunan, dan kecermatan, serta berpandangan
terbuka sebagai pelajar yang ilmiah;
(3) memberi
kesempatan kepada pelajar untuk menerapkan ilmu yang pernah dipelajari terhadap
masalah yang dihadapi sehari-hari;
(4) menimbulkan
minat para remaja khususnya pelajar untuk melatih diri dalam menghadapi
tantangan lingkungan yang berubah-ubah dan mencari cara untuk menghadapi
tantangan tersebut;
(5)
menyiapkan siswa
agar mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi informasi dan komunikasi;
(6)
menyiapkan siswa
untuk mengikuti lomba Kelompok tulis ilmiah dari tingkat kabupaten Lumajang,
tingkat propinsi Jawa Timur sampai tingkat nasional.
Pasal 5 :
![]() |
§ BAB
III : KEANGGOTAAN
Pasal 6 : JENIS-JENIS ANGGOTA
1.
Anggota Inti adalah Anggota yang
aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas YSS dan tercatat sebagai
anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.
2.
Anggota Biasa adalah Anggota yang
menjadi penyokong dari setiap kegiatan Young Scientist of SMAGA
3.
Anggota Kehormatan adalah orang yang
dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting
dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan
Penasehat/Kehormatan.
Pasal
7 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1.
Siswa-siswi SMA Negeri 3 Lumajang
2.
Untuk dapat menjadi Anggota Inti
atau Anggota Biasa, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.
3.
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan
Biasa harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer
Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
4.
Untuk dapat menjadi Anggota
Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di
putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
5.
Anggota Inti atau Anggota Biasa atau
Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal
8 : Hak dan Kewajiban Anggota
Hak-hak
Anggota
1.
Anggota Inti, Anggota Biasa, serta
Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
2.
Anggota Inti dan Biasa berhak di
pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun kegiatan-kegiatan yang
di selenggarakan oleh organisasi.
3.
Anggota Inti dan Biasa, serta
Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan
pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban
Anggota
1.
Anggota Inti dan Biasa, serta
Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan,
ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung
nama baik organisasi.
2.
Anggota Inti, Biasa dan Kehormatan
Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang
dilakukan oleh Organisasi
Pasal
9 : Berakhirnya Status Keanggotaan
1.
Anggota Inti,Biasa akan berakhir
keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
oleh Pengurus.
2.
Pemberhentian terhadap Anggota Inti
dan Biasa harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh
Pengurus.
3.
Anggota Inti dan Biasa
yangdiberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila
diperlukan bahkan
Pasal 10 : SUSUNAN
PENGURUS ORGANISASI
1. Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
2. Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas
Ketua, Sekretaris, Bendahara, Devisi Kegiatan dan Devisi Humas.
3. Jika ada kegiatan yang di
selenggarakan oleh Organisasi maka dapat dibuat susunan kepengurusan di luar
Pengurus Organisasi yang kemudian disebut sebagai Pengurus Kegiatan.
4. Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus kegiatan yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.
5. Anggota Kehormatan
masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 11 : PERSYARATAN
PENGURUS ORGANISASI
1. Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
2.
Pengurus Organisasi adalah Anggota
Biasa yang memenuhi persyaratan dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
3. Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi.
Pasal 12 : HAK,
KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja
Organisasi.
2. Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja
Organisasi.
3. Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat Kepengurusan Kegiatan.
4. Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja
Kepengurusan Kegiatan.
5. Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan
organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
6. Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah
Anggota.
Pasal 13 : Masa
Kepengurusan
1.
Masa jabatan Anggota Pengurus
Organisasi adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali.
2.
Anggota Pengurus Organisasi akan
berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang
selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota diadakan.
3.
Pengurus Organisasi dapat diberhentikan
oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara
anggota.
§ BAB IV RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14 : Rapat
Musyawarah Anggota
1. Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
2. Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
3. Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota
Pengurus Organisasi.
4. Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi
dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara anggota.
5. Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
6. Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangan dan teguran kepada Dewan Pengurus.
7. Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah
mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
8. Musyawarah Anggota dapat di adakan secara istimewah dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi
jika di perlukan.
Pasal
15 : Dewan Presidium
1. Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Biasa
diluar Pengurus Organisasi.
2. Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri
atas Ketua, Sekretaris, Bendahara.
3.
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota
Biasa dan saran Anggota inti melalui
milis.
4. Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota
dan memimpin Musyawarah Anggota.
5. Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan
berakhirnya Musyawarah Anggota.
§ BAB V KEUANGAN
Pasal
14 :
Keuangan
organisasi berasal dari uang pangkal, iuran sukarela,
Pasal
15 :
Ketentuan
mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus
Organisasi.
§ BAB VI ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 16 :
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 17 :
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 18 :
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Pasal 19 :
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Lumajang, Pada Tanggal Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal :
Agustus 2011
ANGGARAN DASAR TAHUN 2010-2011
§ MUKADIMAH
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan iklim belajar yang dapat menumbuhkan sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif dan berkeinginan untuk maju maka sudah selayaknya sekolah menggalakkan kegiatan yang bersifat ilmiah misalnya Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Akan tetapi, kegiatan ilmiah yang ada di SMA Negeri 3 Lumajang masih sedikit dan kurangnya minat para remaja dalam kegiatan ilmiah khususnya pelajar SMA Negeri 3 Lumajang sehingga sekolah memandang perlu dibentuknya Program Pengembangan Diri yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMA Negeri 3 Lumajang
Program ekstrakurikuler ini diharapkan dapat menciptakan lulusan SMA Negeri 3 Lumajang yang mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi dan teknologi serta mampu menjadi alternatif kegiatan di luar jam sekolah.
§ BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama Karya Ilmiah Remaja
(2) Karya Ilmiah Remaja berkedudukan di SMA Negeri 3 lumajang
Pasal 2 :
Karya Ilmiah Remaja didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan.
§ BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
Karya Ilmiah Remaja berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
Karya Ilmiah Remaja merupakan organisasi ilmiah yang bersifat kritis, kreatif dan inovatif
Pasal 5 :
Karya Ilmiah Remaja bertujuan : terciptanya siswa kritis, kreatif dan inovatif yang berfikir secara ilmiah.
§ BAB III : USAHA-USAHA
Pasal 6:
(1) Mengembangkan cara berfikir siswa yang logis;
(2) Mewujudkan siswa yang ikhlas dan berani dalam merealisasikan kemampuannya;
(3) Menumbuhkan kepekaan siswa terhadap lingkungan sekitar;
(4) Mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan sosial.
§ BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota Karya Ilmiah Remaja adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan Karya Ilmiah Remaja diatur dalam ART
§ BAB V : ORGANISASI
,div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 36pt;">Pasal 8 :
(1) Karya Ilmiah Remaja mempunyai wilayah kerja di SMA Negeri 3 Lumajang
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Anggota
(2) Kepengurusan diatur dalam ART
Pasal 10 :
(1)Hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus diatur dalam ART
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 11 :
(1) Musyawarah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
(2) Musyawarah anggota memiliki wewenang untuk menyetujui dan memberhentikan pengurus organisasi
Pasal 12 :
Rapat rutin diadakan setiap 1 kali dalam seminggu
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan sidang istimewah
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyawarah, rapat dan sidang yang disebutkan pada pasal-pasal dalam bab VI diatas dilakukan dengan mufakat
§ BAB VII : LAMBANG
Pasal 15 :
Karya Ilmiah Remaja mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
§ BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan Karya Ilmiah Remaja diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh pengurus organisasi
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan Ekstrakurikuler Karya Ilmiah Remaja
§ BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
§ BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh musyawarah anggota
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga suara anggota
§ BAB XI : PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Pembubaran Karya Ilmiah Remaja ditetapkan dan diatur dalam ART, atas permintaan sekolah
§ BAB XII : PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam keputusan terpisah
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal : 17 April 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
§ BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga Karya Ilmiah Remaja merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD Karya Ilmiah Remaja
§ BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
§ BAB II : ORGANISASI Karya Ilmiah Remaja
Pasal 2 :
(1) membentuk sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif dan berkeinginan untuk maju di kalangan pelajar sehingga dapat menunjang kegiatan belajar dan mengajar di sekolah;
(2) membentuk watak yang menghormati kejujuran, ketekunan, dan kecermatan, serta berpandangan terbuka sebagai pelajar yang ilmiah;
(3) memberi kesempatan kepada pelajar untuk menerapkan ilmu yang pernah dipelajari terhadap masalah yang dihadapi sehari-hari;
(4) menimbulkan minat para remaja khususnya pelajar untuk melatih diri dalam menghadapi tantangan lingkungan yang berubah-ubah dan mencari cara untuk menghadapi tantangan tersebut;
(5) menyiapkan siswa agar mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi informasi dan komunikasi;
(6) menyiapkan siswa untuk mengikuti lomba Kelompok tulis ilmiah dari tingkat kabupaten Lumajang, tingkat propinsi Jawa Timur sampai tingkat nasional.
Pasal 3 :
![]() |
§ BAB III : KEANGGOTAAN
Pasal 4 JENIS-JENIS ANGGOTA
1. Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.
2. Anggota Biasa adalah Anggota yang menjadi penyokong dari setiap kegiatan Karya Ilmiah Remaja
3. Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 5 PERSYARATAN KEANGGOTAAN
- Siswa-siswi SMA Negeri 3 Lumajang
- Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Biasa, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.
- Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Biasa harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
- Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
- Anggota Inti atau Anggota Biasa atau Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 6 Hak dan Kewajiban Anggota
Hak-hak Anggota
1. Anggota Inti, Anggota Biasa, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
2. Anggota Inti dan Biasa berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun kegiatan-kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi.
3. Anggota Inti dan Biasa, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban Anggota
1. Anggota Inti dan Biasa, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
2. Anggota Inti, Biasa dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi
Pasal 7 Berakhirnya Status Keanggotaan
1. Anggota Inti,Biasa akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.
2. Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Biasa harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
3. Anggota Inti dan Biasa yangdiberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan
Pasal 8 SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
1. Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
2. Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Devisi Kegiatan dan Devisi Humas.
3. Jika ada kegiatan yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat dibuat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian disebut sebagai Pengurus Kegiatan.
4. Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus kegiatan yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
5. Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 9 PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
1. Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
2. Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
3. Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi.
Pasal 10 HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
2. Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
3. Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Kegiatan.
4. Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Kegiatan.
5. Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
6. Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 11 Masa Kepengurusan
1. Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali.
2. Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota diadakan.
3. Pengurus Organisasi dapat diberhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara anggota.
§ BAB IV RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12 Rapat Musyawarah Anggota
1. Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
2. Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
3. Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.
4. Musyawar`h Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara anggota.
5. Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
6. Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangan dan teguran kepada Dewan Pengurus.
7. Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
8. Musyawarah Anggota dapat di adakan secara istimewah dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 13 Dewan Presidium
1. Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Biasa diluar Pengurus Organisasi.
2. Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara.
3. Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran Anggota inti melalui milis.
4. Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
5. Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
§ BAB V KEUANGAN
Pasal 14 Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran sukarela,
Pasal 15 Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
§ BAB VI ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 16 Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 17 Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Lumajang, Pada Tanggal Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal :